HABAKITA – Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa satgas akan menelusuri praktik judi online di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Penelusuran ini dilakukan setelah pihaknya menerima daftar kementerian dan lembaga yang pegawainya diduga terlibat dalam praktik judi online.
“Kami terus mendistribusikan nama-nama, baik kementerian maupun lembaga yang terlibat judi online. Daftar ini langsung kami tandatangani dan serahkan,” kata Hadi pada Jumat, 5 Juli 2024.
Daftar tersebut berasal dari laporan yang diterima pihaknya. Tidak hanya kementerian dan lembaga, instansi pemerintah daerah juga menyerahkan daftar pihak yang terlibat judi online. Setelah daftar tersebut diserahkan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tergabung dalam satgas akan melacak rekening pihak-pihak tersebut.
Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri akan melakukan penyelidikan hingga penyidikan untuk memidanakan pihak yang bertanggung jawab. Namun, Hadi enggan menjelaskan instansi mana saja yang paling banyak terlibat judi online berdasarkan data yang diterimanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.
Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
“Sampai saat ini, sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk untuk mempercepat pemberantasan judi online,” ujar Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2024.[]


