Minggu, Januari 25, 2026
BerandaBerita TerkiniBNI Blokir Rekening...

BNI Blokir Rekening Nasabah Terindikasi Judi Online

HABAKITA – Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), Royke Tumilaar, menyatakan bahwa BNI telah memblokir rekening nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Pernyataan ini disampaikan di Menara BNI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juli 2024.

Royke menjelaskan bahwa setiap rekening yang terindikasi judi online akan dilaporkan oleh BNI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, OJK yang memiliki wewenang untuk memerintahkan penutupan rekening tersebut. Namun, Royke tidak menyebutkan jumlah rekening yang telah diblokir terkait aktivitas ilegal ini.

“Kami sampaikan ke OJK. Tapi, kan, yang punya hak untuk bilang tutup, (itu) OJK,” ujar Royke.

Baca juga:  Presiden Prabowo Bertemu Legenda Sepak Bola Zidane di Swiss

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa OJK telah memblokir 5.000 rekening yang berhubungan dengan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.

Dian menjelaskan bahwa penutupan rekening tersebut adalah hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah adanya permintaan pemblokiran rekening yang diduga terlibat judi online.

“OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Hingga Maret kemarin, telah ditindak 5.000 rekening perbankan terkait judi online,” kata Dian.

OJK juga memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi judi online dan meminta perbankan untuk memverifikasi serta mengidentifikasi daftar nama pemilik rekening yang terlibat.

Baca juga:  Kerja Sama Fosfat Aljazair, Harga Pupuk Diharap Lebih Terjangkau

Selain itu, OJK telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

Hal ini dilakukan agar seluruh lembaga jasa keuangan dapat mengakses informasi tersebut dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Sehingga, dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan,” kata Dian dalam dokumen Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK bulan Mei 2024.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jasa Pembuatan Website Aceh

Sukseskan bisnis anda dengan website yang menarik dan berkualitas.

Terbaru ⟶

Baca juga