Selasa, Januari 20, 2026
BerandaPolitikPilkada 2024, KPU:...

Pilkada 2024, KPU: Belum Ada Calon Independen Serahkan KTP Dukungan

HABAKITA – Pencalonan kepala daerah dari jalur independen masih nihil setelah 2 hari penyerahan dukungan dibuka.

Hal tersebut diungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Jumat (10/5/2024).

“Nihil atau belum ada penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi pada Rabu (8/5/2024) dan Kamis (9/5/2024),” ujar Idham.

Sebelumnya, per Rabu pagi, baru ada beberapa bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai yang berkonsultasi terkait rencana penyerahan dukungan mereka, yakni 2 bakal pasangan calon di DKI Jakarta, 2 di Sulawesi Utara, 2 di Banten, 1 di Papua Barat Daya, dan 1 di Kalimantan Barat.

Baca juga:  Tim SAR Bertahan di Puncak Bulusaraung, Evakuasi Pesawat ATR 42-500 Terkendala Cuaca

Adapun penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai dibuka KPU masing-masing wilayah pada 8-12 Mei 2024. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Hal tersebut berlaku untuk bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, serta bupati-wakil bupati.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.

Baca juga:  Awak Pesawat ATR 42-500 Dinyatakan Fit Sebelum Kecelakaan

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya Dukungan itu hanya dapat diberikan kepada 1 bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dukungan calon perseorangan itu dalam tahap verifikasi.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).

Baca juga:  Awak Pesawat ATR 42-500 Dinyatakan Fit Sebelum Kecelakaan

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. Syarat dukungan calon kepala daerah nonpartai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jasa Pembuatan Website Aceh

Sukseskan bisnis anda dengan website yang menarik dan berkualitas.

Terbaru ⟶

Baca juga