Kamis, Juli 16, 2026
BerandaBerita TerkiniPenyidikan Dugaan Korupsi...

Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir, Kejagung Periksa 50 Saksi

HABAKITA – Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski terjadi pergantian pejabat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses hukum disebut terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan program tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak memengaruhi jalannya penyidikan.

“Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan dan pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak, sudah lebih dari 50 orang,” kata Anang kepada wartawan, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Baca juga:  Mentan Dorong Kopi Gayo Naik Kelas, Benih Unggul dan Pasar Diperkuat

Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan setelah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak lagi menjabat.

Anang menegaskan seluruh tahapan penyidikan tetap berlangsung sesuai prosedur. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap konstruksi perkara.

Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Baca juga:  Antisipasi El Nino, DPR Dorong Penguatan Laboratorium Veteriner dan Kesehatan Hewan

Penyidik menduga para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut. Dugaan itu meliputi pengondisian proses pengadaan, pemufakatan jahat dalam penunjukan yayasan, dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga markup harga pengadaan ompreng dan motor listrik yang digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jasa Pembuatan Website Aceh

Sukseskan bisnis anda dengan website yang menarik dan berkualitas.

Terbaru ⟶

Baca juga