Minggu, Januari 25, 2026
BerandaHeadlineKetua BRA Ditetapkan...

Ketua BRA Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Ikan

HABAKITA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Selain Suhendri, ada lima tersangka lainnya:

  • ZF (koordinator atau penghubung Ketua BRA)
  • MHD (Kuasa Pengguna Anggaran)
  • M (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
  • ZM (peminjam perusahaan untuk pengadaan)
  • HM (koordinator atau penghubung rekanan penyedia)

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan dokumen terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah yang didanai oleh APBA-P tahun 2023 sebesar Rp 15,7 miliar.

Baca juga:  Kerja Sama Fosfat Aljazair, Harga Pupuk Diharap Lebih Terjangkau

Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 184 KUHAP.

“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Sebelum ditetapkan, mereka telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab, Selasa, 16 Juli 2024.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) tahun 2023 Badan Reintegrasi Aceh, terdapat anggaran sebesar Rp 15,7 miliar untuk kegiatan Belanja Hibah Barang kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela, dan Sosial.

Anggaran ini seharusnya digunakan untuk pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah melalui E-Purchasing.

Baca juga:  Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat

Namun, berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat tidak menerima bantuan tersebut.

Tidak ada penandatanganan Berita Acara Serah Terima, tetapi pembayaran tetap dilakukan seratus persen oleh Sekretariat BRA. Masyarakat korban konflik tidak pernah menerima bantuan ini.

“Tindak lanjut terhadap Suhendri dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” tambah Ali Rasab.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jasa Pembuatan Website Aceh

Sukseskan bisnis anda dengan website yang menarik dan berkualitas.

Terbaru ⟶

Baca juga