HABAKITA – Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri Perry diterima secara resmi pada Minggu, 26 Juli 2026. Pemerintah selanjutnya menjalankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia terkait pengisian jabatan gubernur.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti. Ia akan bertugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses penunjukan gubernur definitif selesai.
“Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Prasetyo.
Pergantian kepemimpinan tersebut dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Bank sentral tetap menjalankan fungsi utamanya menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Destry menegaskan, seluruh tugas dan kewenangan Bank Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurut dia, BI akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry.
Pemerintah belum menyampaikan alasan pengunduran diri Perry Warjiyo maupun jadwal pengajuan calon gubernur BI yang baru. Proses pengisian jabatan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bank Indonesia memastikan seluruh kebijakan strategis dan operasional tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Pejabat Gubernur Sementara hingga proses transisi kepemimpinan selesai.[]


