HABAKITA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Penolakan ini dituangkan dalam Tausyiah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, bersama para wakil ketuanya.
“MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan dan menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar,” tegas Tgk Faisal Ali pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurut Tgk Faisal Ali, khitan adalah bagian dari syiar Islam dan bisa dilakukan dengan cara medis yang aman. Dalam tausiyah tersebut, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menghormati kekhususan Aceh dalam menjalankan prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait masalah ini.
“Kami harap instansi kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, memfasilitasi pelaksanaan khitan bagi perempuan,” tambahnya.
Sebelumnya, MPU Aceh juga mengajukan permintaan agar PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang melarang khitan perempuan dievaluasi. Tgk Faisal Ali menyebutkan bahwa khitan perempuan dalam Islam adalah sunnah, yang artinya boleh dilakukan atau tidak.
“Larangan ini tidak sesuai karena melarang umat Islam menjalankan ajaran agamanya. Penting untuk memberikan kebebasan tanpa paksaan dalam hal khitan perempuan,” ujarnya.
Tgk Faisal Ali menilai bahwa PP ini mengurangi nilai-nilai syariat Islam.
“Kami mohon agar PP ini dievaluasi karena melanggar prinsip-prinsip syariat,” tutupnya.[]