HABAKITA – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Aceh memecat Sofyan, calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang terpilih pada Pemilu 2024 lalu.
Sofyan ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 70 kilogram ketika sedang membeli pakaian di salah satu toko di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sofyan merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelum tertangkap, dia masuk daftar pencarian orang (DPO), kemudian melarikan diri hingga ke Medan, Sumatera Utara dan bersembunyi selama 3 minggu.
Pemecatan Sofyan diungkapkan oleh Tgk Makhyaruddin, Ketua PKS Aceh pada Senin, 27 Mei 2024 ketika diwawancarai oleh Tim Pintoe.co.
“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada APH (aparat penegak hukum),” Tgk Makhyaruddin.
“Kita menghormati proses hukum yang berlaku sesuai undang-undang,” tambah Tgk Makhyaruddin.
Ia pun menerangkan bahwa PKS sedang proses melakukan pergantian Sofyan sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang.
“Di internal partai, yang bersangkutan juga sudah kita proses pemecatan, dan pergantian sebagai caleg terpilih,” tutupnya.
Seperti diketahui, Sofyan salah satu caleg PKS terpilih pada Pemilu 2024 lalu, nasibnya naas sudah. Ia tidak dapat lagi melanjutkan perjuangan politiknya karena diduga menjadi bandar sabu-sabu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 70 kilogram sabu, saat ini Sofyan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.