HABAKITA – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi langsung ke petani adalah langkah konkret dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para petani di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, menyebut bahwa Presiden Prabowo sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Perpres ini nantinya akan mempermudah distribusi pupuk bersubsidi langsung kepada petani dan mempercepat proses distribusi.
Lebih lanjut, Perpres ini akan menjadi dasar hukum bagi Kementerian Pertanian dalam mengelola dan menyederhanakan penyaluran pupuk subsidi. Dengan begitu, distribusi yang selama ini rumit bisa dipermudah dan alurnya lebih efisien.
“Ini adalah bentuk nyata janji Presiden Prabowo saat kampanye kemarin untuk menyejahterakan rakyat melalui ketahanan pangan,” jelas Sudaryono.
Selain itu, pemerintah ingin memutus mata rantai distribusi yang sering menghambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.
Selanjutnya, Wamentan Sudaryono menekankan bahwa distribusi pupuk harus lebih transparan dan tepat sasaran dengan menggunakan sistem elektronik.
Oleh karena itu, para petani hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pupuk yang diperlukan.
Langkah ini, menurutnya, akan mempercepat distribusi pupuk dan mengurangi birokrasi yang memperlambat akses petani terhadap pupuk subsidi. Selain itu, sistem elektronik ini juga akan mengurangi ketergantungan pada distributor yang selama ini menghambat penyaluran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan pemerintah juga telah menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi. Sebelumnya, alur distribusi pupuk subsidi melibatkan banyak proses yang rumit, tetapi sekarang disederhanakan menjadi tiga level.
Selanjutnya, pupuk subsidi hanya akan disalurkan melalui Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia, langsung ke petani melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Sekarang, distribusi tidak lagi melibatkan bupati, gubernur, atau kementerian lain, cukup Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia,” jelasnya.[]