HABAKITA – Pilkada 2024 kini semakin dekat. Pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertanding dalam Pilkada serentak 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024.
Tahapan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur jadwal dan proses pemilihan gubernur, bupati, serta walikota di seluruh Indonesia. Setelah pendaftaran, KPU di setiap daerah akan mulai memverifikasi persyaratan calon yang mendaftar. Verifikasi ini akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Setelah verifikasi, KPU akan mengumumkan daftar resmi pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 pada 22 September 2024. Kampanye para pasangan calon ini dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sebelum pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.
KPU Tegaskan Akan Pedomani Putusan MK dalam Pilkada 2024
Penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung setelah serangkaian keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang sempat memicu ketegangan politik. MK telah mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada 2024, yakni mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memungkinkan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah tanpa ambang batas jumlah kursi DPRD. Sebaliknya, pencalonan akan didasarkan pada persentase suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah masing-masing.
Selain itu, putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 menetapkan bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan oleh KPU, bukan saat pelantikan. Ketetapan ini menyebabkan perdebatan sengit di kalangan politikus dan masyarakat.
Setelah putusan MK ini, DPR mengadakan rapat yang membahas revisi UU Pilkada, namun akhirnya membatalkan revisi tersebut setelah gelombang protes dari masyarakat. Selanjutnya, KPU dan Komisi II DPR menggelar rapat pada 25 Agustus 2024 untuk finalisasi aturan KPU yang akan diterapkan dalam Pilkada 2024. Aturan ini kini telah disesuaikan dengan putusan MK mengenai ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU akan mengikuti dan menerapkan putusan MK dalam proses penetapan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
“Kami akan memastikan putusan MK dipedomani hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.[]


