Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaBerita TerkiniNIK Bisa Diguna...

NIK Bisa Diguna untuk 21 Layanan Pajak, Begini Caranya

HABAKITA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan.

Sejak 1 Juli 2024, Ditjen Pajak telah mengimplementasikan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit untuk berbagai kegiatan perpajakan, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024.

Pada awalnya, NIK hanya bisa digunakan untuk mengakses 7 layanan perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak (e-Registration), informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP), hingga pengajuan keberatan (e-Objection). Namun, kini NIK atau NPWP 16 digit sudah bisa digunakan untuk 21 layanan perpajakan. Berikut adalah daftar layanan perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
  2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
  11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
  12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
  15. E-Reporting Investasi dan Dividen (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
Baca juga:  Banjir Bandang Rusak 65 Ribu Hektare Sawah Aceh, Don Muzakir Desak Revitalisasi Lahan

Selain menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, layanan tersebut juga bisa diakses dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan bahwa seluruh layanan pajak akan mulai menggunakan NIK atau NPWP 16 digit pada bulan depan. “Mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan dengan menggunakan NPWP baru yaitu NPWP 16 digit atau NIK sebelum kita menggunakan sistem administrasi yang baru,” ujarnya dalam acara “Sectaxcular 2024” di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).

Baca juga:  Banjir Bandang Rusak 65 Ribu Hektare Sawah Aceh, Don Muzakir Desak Revitalisasi Lahan

Suryo menambahkan bahwa pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 99 persen dari total 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, masih ada sekitar 400.000 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan. “Sistem administrasi yang baru pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99 persen, sehingga sekitar 400.000 yang belum selesai kami padankan,” jelas Suryo.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jasa Pembuatan Website Aceh

Sukseskan bisnis anda dengan website yang menarik dan berkualitas.

Terbaru ⟶

Baca juga