HABAKITA – Bakal calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menyatakan siap menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) jika mereka terpilih pada Pilkada 2024.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Mualem dan Dek Fadh dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis, 12 September 2024, di hadapan anggota DPRA serta para ketua partai politik pengusung dan pendukung.
Sesuai dengan Pasal 24 Qanun nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diwajibkan menyatakan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA, yang dibuktikan melalui penandatanganan di depan DPRA.
Sementara itu, bakal calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, ditunda penandatanganannya karena belum memiliki bakal calon wakil gubernur setelah wafatnya Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) di Jakarta.[]