HABAKITA – Iqbal Suliansyah, komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa, dijatuhi hukuman pemberhentian tetap alias dipecat dari jabatannya.
Keputusan ini diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan diumumkan di Jakarta pada Selasa (14/5/2024).
Pemecatan Iqbal Suliansyah merupakan hasil dari proses pengaduan dan proses hukum yang telah berlangsung. DKPP telah memutuskan bahwa Iqbal terbukti melakukan pelanggaran serius yang tidak sesuai dengan etika dan standar yang diperlukan sebagai seorang penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Iqbal Suliansyah selaku Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024.
Iqbal Suliansyah dinyatakan telah melanggar kode etik dan pedoman, perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Iqbal sebelumnya diadukan oleh Abdul Hamid dengan sangkaan telah melakukan Tindak Pidana Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Pengadu memberi kuasa kepada Muslim A Gani, Dian Yuliani dan Maya Indrasari untuk melakukan advokasi hukum.
Menindaklanjuti pengaduan itu, pada 18 Maret 2024, DKPP telah menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh.
Dalam sidang itu, DKPP mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu dan saksi pengadu.


