HABAKITA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan tidak hormat kepada anggota Polri yang terlibat dalam perjudian online.
“Kami akan bertindak tegas terhadap anggota yang terlibat judi online, mulai dari sanksi hingga pemberhentian tidak hormat,” kata Sigit, Sabtu, 22 Juni 2024.
Kapolri juga meminta semua pihak untuk aktif dalam upaya pencegahan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap judi online.
Ia menambahkan akan mengerahkan seluruh jajarannya untuk memberantas praktik ini dengan maksimal, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk internasional.
“Saya minta seluruh jajaran untuk maksimal dalam menyentuh titik-titik yang sulit dijangkau, dan bekerja sama dengan stakeholder serta internasional,” ucap Sigit.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan Polri telah melakukan langkah-langkah untuk memberantas judi online sebelum terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online.
Sejak tahun 2022 hingga Juni 2024, Polri telah menangkap 5.982 orang terkait judi online dan memblokir 40.642 situs judi.
“Selama tiga tahun terakhir, kami telah menangani 3.975 perkara dengan 5.982 tersangka,” kata Himawan.
Selain itu, Polri juga memblokir 40.642 situs judi dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar selama periode yang sama.
“Kami juga telah membekukan 4.196 rekening dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar,” ujar Himawan.[]


