HABAKITA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengungkapkan bahwa hingga saat ini, enam nelayan asal Aceh masih menjalani hukuman tahanan oleh otoritas Thailand akibat memasuki wilayah teritorial laut negara tersebut tanpa izin.
“Jumlah nelayan Aceh yang masih ditahan oleh otoritas Thailand mencapai enam orang,” kata Kepala DKP Aceh, Aliman, Senin (3/6/2024).
Lebih lanjut, Aliman menjelaskan bahwa selain enam nelayan yang masih dalam tahanan, terdapat satu nelayan lagi yang meskipun sudah dinyatakan bebas, belum bisa dipulangkan ke Indonesia.
“Nelayan tersebut masih terkendala masalah administrasi yang menghambat proses kepulangannya,” tambah Aliman.
DKP Aceh, bersama dengan pihak berwenang lainnya, terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dan memulangkan para nelayan tersebut secepat mungkin. Pemerintah Aceh juga telah mengadakan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan proses diplomatik dan administrasi dapat berjalan lancar.
“Selain keenam yang masih dipenjara, ada satu lagi nelayan yang belum bisa pulang. Karena ada perbedaan data, ini sedang diselesaikan,” tambahnya.
Enam nelayan yang masih menjalani hukuman tersebut merupakan bagian dari rombongan 40 orang yang ditangkap oleh otoritas Thailand pada Oktober 2023 karena memasuki wilayah laut mereka.
Mereka menjalani hukuman dengan durasi yang berbeda-beda sesuai putusan denda dari pengadilan di Thailand. Sementara yang lainnya sudah dipulangkan ke Indonesia, dan tujuh orang masih tertahan di negara tersebut.
“Dari keenam nelayan ini, tiga di antaranya merupakan nahkoda, satu kasus berulang (dua kali ditangkap), dan dua lainnya mungkin memiliki pelanggaran yang sedikit lebih berat,” jelas Aliman.
Aliman juga menegaskan bahwa nelayan Aceh yang masih dipenjara di luar negeri hanya di Thailand, sedangkan di negara lain tidak ada lagi.
“Nelayan Aceh di luar negeri saat ini hanya berada di Thailand, mereka berangkat dari pelabuhan Aceh Timur,” tutur Aliman. []