HABAKITA – Tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri.
Dalam video yang beredar di media sosial, tim Pidsus Kejati Aceh terlihat sedang melakukan penggeledahan di ruang kerja tersebut. Upaya penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah yang mencapai Rp 15 miliar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Aceh terkait rincian atau alasan dari penggeledahan tersebut. Namun, video pengeledahan ini telah menyebar cepat di media sosial, menimbulkan spekulasi dan perhatian di kalangan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah di BRA Aceh ke tahap penyidikan.
“Kami menduga pengadaan itu fiktif,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (8/5/2024).
Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan ini, Kejati Aceh menemukan cukup bukti awal yang mendukung dugaan korupsi pada proyek Rp 15 miliar itu.
Imbas dari kasus dugaan korupsi Rp 15 miliar tersebut, beberapa waktu lalu mahasiswa mendesak Pj Gubernur Aceh agar segera mencopot jabatan Suhendri dari Ketua BRA Aceh.