HABAKITA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lalai dalam menyediakan makanan bagi penerima manfaat.
Zulhas menilai ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan makanan. Makanan yang sudah dimasak harus segera didistribusikan dan dikonsumsi sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam (WIB). Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas (WIB). Dikirimnya jam sebelas (WIB)” kata Zulhas seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, pada Jumat, 4 September 2026.
Zulhas mengatakan petugas yang terbukti tidak bertanggung jawab harus mendapat sanksi tegas. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah pemberhentian.
“(Sanksi) Tegas ya, dipecat,” ucapnya.
Zulhas juga menegaskan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan jika ditemukan unsur kesengajaan. Ia tidak merinci bentuk penindakan yang dimaksud.
“Kalau yang sengaja, ya ditindak,” katanya.
Pernyataan Zulhas disampaikan ketika pemerintah tengah memperketat pengawasan pelaksanaan MBG. Pembenahan dilakukan setelah sejumlah insiden keamanan pangan terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
Salah satu kasus terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Insiden tersebut menyebabkan ratusan santri dan pelajar mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Badan Gizi Nasional (BGN) kemudian memberikan penangguhan berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah.
BGN juga mengusulkan kepala SPPG tersebut dicopot dan diganti. Investigasi bersama instansi kesehatan terkait tetap dilakukan untuk memastikan penyebab insiden tersebut.
Sementara itu Kepala BGN Sudaryono mengatakan hasil penelusuran sementara menunjukkan adanya kelalaian dalam distribusi makanan. Makanan disebut telah matang sejak pagi, tetapi diterima penerima manfaat melewati waktu konsumsi yang telah ditentukan.
Sudaryono juga menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum. Penentuan tersebut akan mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pembenahan disiplin SPPG menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan MBG. Pemerintah sebelumnya mencatat 249 kepala SPPG telah diberhentikan hingga 26 Agustus 2026 karena berbagai pelanggaran.
Pelanggaran tersebut mencakup kasus keracunan makanan, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran kedisiplinan lainnya.
BGN juga mencatat 27.485 SPPG telah beroperasi pada periode yang sama. Pemeriksaan dilakukan terhadap profil dapur dan kesesuaian data penerima manfaat sebagai bagian dari penataan program.
Pemerintah menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola MBG dapat dibenahi sebelum 20 Oktober 2026. Pembenahan mencakup penguatan disiplin kepala SPPG, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.[]


