HABAKITA.COM – Pasangan calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, memutuskan tidak menggugat hasil Pilgub Aceh 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini disampaikan melalui pernyataan tertulis yang ditandatangani pada Rabu, 11 Desember 2024 malam dan disebarkan kepada media.
Dalam pernyataan itu, mereka mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas perhatian dan dukungan selama proses Pilkada berlangsung.
Pada poin pertama, mereka menyebut adanya indikasi kuat yang mencederai kualitas Pilkada dan mengganggu hak demokrasi rakyat.
Namun, setelah mempertimbangkan banyak masukan dari berbagai pihak, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menyatakan keputusan ini diambil untuk menghindari polarisasi berkepanjangan serta meredakan ketegangan politik di tengah masyarakat Aceh.
Bustami-Syech Fadhil menegaskan sejak awal mereka mengutamakan kemaslahatan rakyat Aceh di atas kepentingan kelompok atau pribadi.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan suara dan mendukung perjuangan mereka.
Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan kemajuan Aceh dan kesejahteraan rakyat meski tidak memenangkan Pilkada.
“Proses Pilkada hanya salah satu cara mencapai cita-cita bersama,” ujar keduanya dalam pernyataan tersebut.
Sebelumnya, KIP Aceh telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.
Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh unggul dengan perolehan suara 1.492.846, mengalahkan Bustami-Syech Fadhil yang memperoleh 1.309.375 suara.
Jumlah suara sah mencapai 2.802.221, sementara suara tidak sah sebanyak 125.593 dari total 2.927.814 suara.[]