HABAKITA – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa Indonesia kini berada dalam situasi darurat terkait judi online.
Menurutnya, meningkatnya perjudian daring telah menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti kasus bunuh diri dan kekerasan dalam rumah tangga.
Wihadi menekankan pentingnya mengatasi judi online dengan pendekatan yang komprehensif.
“Kita harus fokus pada akar permasalahan, bukan hanya menangani gejalanya,” kata Wihadi.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023, dan pada kuartal pertama 2024, angkanya sudah mencapai Rp 100 triliun.
Dari 2.236 kasus perjudian yang diungkap oleh Kepolisian antara Juli dan September 2022, sekitar 1.125 kasus adalah judi online.
Wihadi menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengatasi judi online.
Selain itu, tim siber dari Polda DIY juga akan berupaya menangkap pelaku judi online di Yogyakarta.
“Banyak pelaku judi online di Yogyakarta adalah individu yang tertekan secara ekonomi. Mereka sering kali terjerat pinjaman online karena kekurangan uang. Pinjaman online dan judi online sering kali memiliki hubungan yang erat, jadi ini harus menjadi perhatian kita bersama,” jelas Wihadi.
Pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini bertugas untuk mengatasi baik sisi permintaan maupun penawaran judi online, serta mencegah dan menindak akses judi daring di Indonesia.[]