HABAKITA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
Keputusan ini diambil terkait kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asy’ari.
Kasus ini bermula dari aduan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP. CAT menuduh Hasyim menggunakan kekuasaannya untuk mendekati dan memberikan perlakuan khusus kepada dirinya, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
DKPP telah memanggil semua pihak terkait sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim termasuk pelanggaran kode etik menurut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Maria menyebut bahwa bukti-bukti berupa screenshot percakapan, foto, dan video menunjukkan pelanggaran yang dilakukan Hasyim.
“Bukti ini menunjukkan tindakan yang terstruktur, sistematis, dan aktif. Teradu juga memberikan manipulasi informasi serta menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” kata Maria.
Maria menambahkan bahwa perbuatan Hasyim menunjukkan pola yang berulang. Oleh karena itu, dia berharap DKPP tidak hanya memberikan peringatan keras, tetapi juga memberhentikan Hasyim secara tetap.[]