HABAKITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Max Roland Boseke, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada 2012 hingga 2018.
Sebagian uang yang diterima telah dibelikan barang, termasuk ikan hias.
“Sebesar Rp2,5 miliar yang diterima Max digunakan untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Asep tidak merinci kebutuhan lain yang dibeli mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sestama Basarnas itu dengan uang yang diduga hasil korupsi. Dana tersebut berasal dari Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya telah ditahan oleh KPK.
KPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus ini. Data tersebut berasal dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.