HABAKITA – Viral di media sosial cerita pengalaman seorang dosen yang harus menunggu tiga tahun untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS pada tahun 2015.
Akun X @iaridlo membagikan cerita tentang dosen tersebut.
“Saya ikut tes CPNS Dosen September 2014, diterima Februari 2015. Saya mengajukan resign dari kantor lama Maret 2015 dan mulai bekerja di kampus pada 1 April 2015. Namun, SK CPNS baru diterima sekitar 8 bulan kemudian, dan SK PNS diterima tahun 2018,” tulisnya.
Cerita ini mengundang banyak komentar dari pengguna media sosial lainnya, termasuk mereka yang juga mengalami penundaan penerimaan SK CPNS.
Beberapa menyebutkan bahwa penerimaan SK dilakukan secara bertahap.
Akun X @gakperlulari berbagi pengalamannya, “Saya dinyatakan lulus CPNS 2021, SK CPNS diterima 2022, dan SK PNS 2023. Memang banyak tahapannya.”
Cerita serupa juga datang dari akun X @andreebari yang mengatakan, “Saya CPNS pengadaan tahun 2021, dinyatakan lulus awal Januari 2022. Saya langsung resign dari kampus lama, tapi baru dipanggil 9 Mei 2022. Gaji dan THR pun terlewat.”
Fenomena penundaan penerimaan SK ini menjadi perhatian banyak orang, khususnya mereka yang baru saja lulus seleksi CPNS dan masih menunggu kepastian pengangkatan.[]


