Kamis, September 11, 2025
BerandaBerita Aceh TerbaruWajib Sertifikasi Halal...

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Penjelasan Menag

HABAKITA – Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMKM).

Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran waktu bagi UMKM untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang diperlukan.

Meskipun demikian, kebijakan ini tetap memperkuat komitmen pemerintah terhadap keamanan dan kehalalan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Dilansir laman kemenag.go.id, Presiden Jokowi memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.

Baca juga:  Harga Pangan Mulai Stabil, Produksi Beras Melimpah

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.

“Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tegasnya di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dia juga bilang, keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.

Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Baca juga:  Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik 1 Menteri Baru

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait.

Baca juga:  Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Sudaryono Dukung Tani Merdeka Indonesia

Adapun kementerian yang dimaksud antara lain Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” sebut Aqil Irham.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jasa Pembuatan Website Aceh

Sukseskan bisnis anda dengan website yang menarik dan berkualitas.

Terbaru ⟶

Baca juga