Senin, Desember 23, 2024

Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fadh: Dugaan Pelanggaran Kampanye Fadhil Rahmi Terancam Pidana

HABAKITA – Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Fadhil Rahmi ke Panwaslih.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, dengan nomor pengaduan 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 ke Panwaslih Aceh.

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Fadjri, menjelaskan laporan dilengkapi enam alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Fadjri menyatakan, dalam rundown kegiatan Olimpiade, tidak ada jadwal sambutan resmi oleh Fadhil Rahmi selaku Calon Wakil Gubernur.

Namun, pada acara Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh, Fadhil Rahmi hadir dan memberikan sambutan kepada peserta.

Baca juga:  DPP Papera Kunjungi Pasar Grand Garden, Bahas Solusi Masalah Pedagang

Fadjri menduga kehadiran Fadhil Rahmi merupakan upaya kampanye terselubung yang melanggar aturan terkait penggunaan fasilitas pendidikan.

Menurutnya, penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye melanggar Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara minimal tiga bulan dan maksimal delapan belas bulan.

Panwaslih Aceh telah melimpahkan laporan ini ke Panwaslih Kota Banda Aceh, tempat terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap Panwaslih Kota Banda Aceh bisa segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fadjri.[]

Baca juga:  DPP Papera Kunjungi Pasar Grand Garden, Bahas Solusi Masalah Pedagang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jasa Pembuatan Website Aceh

Sukseskan bisnis anda dengan website yang menarik dan berkualitas.

Terbaru ⟶

Baca juga