HABAKITA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 180 kilogram sabu dari jaringan Malaysia ke Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada 12 Juni 2024 tentang sebuah boat nelayan yang keluar dari Simpang Ulim menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba.
“Informasi itu menyebutkan ada kapal boat yang menjemput narkoba dari Malaysia untuk dibawa ke Aceh melalui jalur perairan Selat Malaka,” kata Kartiko kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024 di Mapolda Aceh.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan patroli laut dan menemukan kapal nelayan yang dicurigai di perairan Peureulak, Aceh Timur. Setelah kapal dihentikan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang tekong kapal berinisial I dan menyita 9 karung sabu-sabu seberat 180 kg.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut di darat, tim gabungan berhasil menangkap M di Julok, yang diduga sebagai pengendali penyelundupan tersebut. Kedua tersangka, I dan M, berprofesi sebagai nelayan setempat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.[]