Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerkiniNama Anggota DPR...

Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online Harus Dibuka, Johan Budi: Ini Sudah Pidana

HABAKITA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Johan Budi, mengatakan anggota legislatif yang bermain judi online tidak hanya melanggar etik, tetapi juga harus dikenakan sanksi pidana.

Pernyataan ini disampaikan Johan Budi merespon ucapan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang sebelumnya mengatakan anggota dewan yang diduga terlibat main judi online dapat dikenai pelanggaran etik.

“Apa yang tadi disampaikan Pak Habib saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik. Tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain,” kata Johan Budi dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK, Rabu (26/6/2024).

Baca juga:  DPP Papera Kunjungi Pasar Grand Garden, Bahas Solusi Masalah Pedagang

Dikutip dari kompas.com, Habiburokhman sebelumnya meminta PPATK untuk memberikan daftar nama wakil rakyat yang diduga bermain judi online, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat memproses anggota DPR yang berjudi itu.

“Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan,” ujar Habiburokhman.

Merespons hal tersebut, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan tidak ragu memberikan data tentang anggota DPR yang diduga bermain judi online. PPATK berencana memberikan temuan sekitar 7.000 transaksi judi online yang diduga berasal dari para wakil rakyat di DPR.

Baca juga:  DPP Papera Kunjungi Pasar Grand Garden, Bahas Solusi Masalah Pedagang

“Sekali lagi kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63.000 transaksi. Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7.000 sekian. Artinya ini hanya bisa menyampaikan yang 7.000 sekian ini saja. Tidak yang se-Indonesia,” ungkap Ivan.

PPATK juga mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif bermain judi online. Mereka terdiri dari anggota DPR, DPRD, serta sekretariat kesekjenan.

Jumlah transaksinya mencapai 63.000 dengan nilai transaksi terkait judi online yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar. Nilai tersebut berasal dari deposit untuk judi online, namun perputarannya dipastikan mencapai ratusan miliar.[]

Baca juga:  DPP Papera Kunjungi Pasar Grand Garden, Bahas Solusi Masalah Pedagang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jasa Pembuatan Website Aceh

Sukseskan bisnis anda dengan website yang menarik dan berkualitas.

Terbaru ⟶

Baca juga