HABAKITA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad), mengikuti tes uji mampu baca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Rabu, 4 September 2024.
Menurut pantauan di lokasi, Mualem dan Dek Fad tiba di lokasi sekitar pukul 08.58 WIB. Mereka langsung duduk di tempat yang sudah disiapkan oleh panitia.
Para calon gubernur dan wakil gubernur mengambil nomor undian untuk menentukan surah Al-Qur’an yang akan dibaca. Uji baca ini dinilai oleh tim dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Kementerian Agama Aceh.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, menyatakan bahwa uji baca Alquran merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon di Pilkada Aceh, sebagai bagian dari kekhususan Aceh dibandingkan daerah lain.
“Uji mampu baca Alquran adalah syarat wajib bagi calon gubernur dan wakil gubernur di Aceh. Ini merupakan salah satu kekhususan Aceh,” kata Saiful.
Salah satu penguji menambahkan bahwa tes ini hanya untuk mengukur kemampuan membaca Alquran, meskipun penilaian juga mencakup aspek tajwid.
Saat ini, para calon gubernur dan wakil gubernur masih diberi waktu untuk mempersiapkan diri sebelum dipanggil secara resmi di hadapan para penguji.[]