HABAKITA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap mengambil langkah hukum, termasuk memblokir aplikasi Bigo Live, jika masalah konten judi online dan pornografi di platform tersebut tidak segera diatasi.
“Jika Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemblokiran aplikasi di Indonesia,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Kominfo telah mengirim surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Surat tersebut menegaskan bahwa Bigo Live harus segera menghapus semua konten negatif di platformnya.
“Bigo Live juga diwajibkan untuk meningkatkan sistem moderasi agar konten negatif tidak muncul lagi di masa depan,” tambah Budi.
Berdasarkan patroli siber Kominfo dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait konten judi online di Bigo Live. Selain itu, dari patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang menyebarkan konten pornografi.
Kominfo telah dua kali mengirim surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia, yaitu pada 16 Juli 2024 dan 21 Agustus 2024.
“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal di platform Bigo Live,” tegas Budi Arie Setiadi.[]