Selasa, Januari 14, 2025
BerandaBerita Aceh TerbaruKemenag Aceh Pastikan...

Kemenag Aceh Pastikan Pengembalian Guru PNS Bebas Pungli

HABAKITA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs H Azhari, menegaskan proses redistribusi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memungut biaya apapun.

“Jika ada yang menawarkan atau mengiming-imingi, silakan lapor ke kami,” tegas Azhari saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 184 guru PNS formasi tahun 2018, pada Jumat, 10 Januari 2025, di aula Kanwil Kemenag Aceh.

Azhari menjelaskan, redistribusi ini dilakukan sesuai kebijakan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 17 Tahun 2024.

Kebijakan itu bertujuan untuk menata ulang penempatan guru berdasarkan beban kerja, domisili, status perkawinan, dan peringkat kelulusan.

Baca juga:  Azwar A Gani Terpilih Kembali Sebagai Ketua PW GP Ansor Aceh 

“Pemetaan dilakukan tahun lalu. Kita sesuaikan dengan kebutuhan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di kabupaten dan kota. Kemudian, usulan diajukan ke Biro Kepegawaian Kemenag untuk persetujuan,” ungkapnya.

Kebijakan redistribusi ini, lanjutnya, hanya berlaku bagi guru formasi CPNS tahun 2018. Sementara, formasi tahun berikutnya tidak termasuk dalam program ini.

Azhari menyebut, pengangkatan, mutasi, dan rotasi guru memerlukan proses yang sesuai dengan data dan analisis kebutuhan.

“Redistribusi ini berdasarkan kebutuhan lembaga, bukan atas keinginan pribadi. Semua melalui kajian Anjab, ABK, dan persetujuan dari pusat,” jelasnya.

Baca juga:  Azwar A Gani Terpilih Kembali Sebagai Ketua PW GP Ansor Aceh 

Ia berharap redistribusi ini dapat meningkatkan efektivitas kerja para guru dan memastikan pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Aceh.

“Proses ini bertujuan mendukung kemajuan pendidikan di Aceh secara keseluruhan,” pungkas Azhari.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jasa Pembuatan Website Aceh

Sukseskan bisnis anda dengan website yang menarik dan berkualitas.

Terbaru ⟶

Baca juga