HABAKITA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mengevaluasi para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh yang dinilai berkinerja buruk.
Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA Irpannusir, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2023, di ruang serbaguna DPRA, Senin, 15 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, DPRA memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan penting yang harus ditindak lanjuti oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah.
Irpannusir menyampaikan, langkah evaluasi ini perlu dilakukan guna peningkatan pelayanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Aceh
“Meminta kepada Saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa Kepala SKPA dan Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV yang berkinerja buruk,” kata Irpannusir.
Legislatif Aceh menilai, beberapa SKPA yang berkinerja buruk itu diantaranya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh beserta jajarannya.
Selanjutnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Inspektur Aceh, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Kemudian Direktur, Wakil Direktur, Pejabat Eselon III dan Eselon IV Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, dan Kepala Bidang GTK (Kabid GTK) dan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) seluruh Aceh pada Dinas Pendidikan Aceh.
“Pejabat Eselon III, Eselon IV pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh,” jelasnya.[]