HABAKITA – Siber Bareskrim Polri memblokir aset senilai Rp 36,8 miliar yang terkait dengan situs judi online internasional. Sebelumnya, Polri juga membongkar praktik judi online di situs slot8278, menyita uang lebih dari Rp 89 miliar.
Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan pemblokiran ini berdasarkan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dari jaringan judi online. Situs ini menawarkan berbagai permainan, seperti slot, poker, dadu, dan domino.
Pemblokiran dimulai dari keterlibatan penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit untuk situs judi tersebut.
“Dana Rp 36.860.289.000 berasal dari penyedia jasa pembayaran untuk judi online,” kata Himawan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.
“Pemblokiran ini akan menekan kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online,” lanjut Himawan.
Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri melanjutkan pendalaman dan melacak aset terkait dengan jaringan judi online tersebut.[]