Selasa, Maret 3, 2026
BerandaBerita TerkiniOJK: Intermediasi Perbankan...

OJK: Intermediasi Perbankan Membaik, LDR Capai 87 Persen

HABAKITA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa fungsi intermediasi perbankan terus membaik. Hal ini terlihat dari rasio Loan to Deposit (LDR) yang mencapai 86,91 persen pada September 2024.

“Pada September 2024, LDR secara agregat mencapai 86,91 persen dan terus meningkat dalam dua tahun terakhir,” kata Dian. Pernyataan tersebut diungkapkan Dian saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Selain itu, sebagian besar bank telah mencatatkan LDR di atas 78 persen pada bulan tersebut. Ini berarti bahwa sebagian besar bank sudah menjalankan fungsi intermediasi dengan baik.

Namun demikian, Dian menambahkan bahwa LDR ideal untuk bank seharusnya berada di kisaran 78 hingga 92 persen. Hal tersebut tergantung pada fokus bisnis dan toleransi risiko masing-masing bank.

“LDR mencerminkan kemampuan bank menyalurkan kredit serta menjaga ketersediaan likuiditas untuk ekspansi kredit ke depan,” jelasnya.

Meski begitu, masih ada beberapa bank yang LDR-nya berada di bawah 78 persen pada periode yang sama. Namun, bank-bank tersebut tetap mampu menunjukkan pertumbuhan kredit yang cukup tinggi, bahkan mencapai dua digit dibandingkan tahun lalu.

Dian juga mengingatkan agar bank tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Salah satu cara yang disarankan adalah melalui diversifikasi penempatan dana untuk mengurangi risiko.

Lebih lanjut, Dian mencatat bahwa pertumbuhan kredit perbankan pada September 2024 mencapai 10,85 persen secara tahunan (year-on-year). Di samping itu, pembelian surat berharga oleh bank juga tumbuh pesat, mencapai 20,32 persen pada periode yang sama.

Pertumbuhan ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan kenaikan sebesar 3,59 persen. Dengan demikian, meskipun LDR beberapa bank belum ideal, mereka tidak akan dikenakan denda.

Sebagai gantinya, bank-bank tersebut hanya akan mendapatkan disinsentif berupa kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Ketentuan ini sudah diterapkan sesuai dengan aturan Bank Indonesia.

Oleh karena itu, Dian berharap agar perbankan terus menjaga kinerja intermediasi dan likuiditas. Dengan demikian, sektor perbankan dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan sektor riil di Indonesia.

  • Jelajahi tags ⟶
  • ojk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Jasa Pembuatan Website Aceh

Sukseskan bisnis anda dengan website yang menarik dan berkualitas.

Terbaru ⟶

Baca juga