HABAKITA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh mengangkat H. Muzakir Manaf alias Mualem sebagai Dewan Pertimbangan Organisasi. Apdesi berharap Mualem bisa menjadi pemersatu rakyat Aceh.
SK pengangkatan ini diserahkan oleh Sekretaris DPD Apdesi Aceh, Juanhar, kepada Mualem dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Madinatul Zahra Banda Aceh pada Senin malam, 29 Juli 2024. Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan, MIKom, dan pengurus Apdesi lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juanhar menyerahkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ kepada Yahdi Hasan.
Wakil Ketua I DPD Apdesi Aceh, Muslem, mengatakan bahwa dalam pertemuan itu dibahas tentang tantangan dan kesejahteraan masyarakat Aceh saat ini. “Sebagai pemimpin desa, kami melihat langsung kebutuhan masyarakat dan tantangan yang dihadapi. Kami optimis Mualem mampu menjawab tantangan ini,” ujarnya.
Muslem berharap Mualem bisa membawa perubahan signifikan untuk Aceh, terutama dalam menghadapi isu-isu seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketahanan pangan.
“Aceh butuh tokoh pemersatu. Sosok itu ada pada Mualem, apalagi dia aktif berkomunikasi dengan Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto,” ungkap Muslem.
Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan, mengatakan bahwa kehadiran Mualem dan dirinya adalah untuk menindaklanjuti hasil audiensi Apdesi dengan Komisi I DPRA beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Apdesi membahas perubahan Undang-Undang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Apdesi berharap regulasi baru tersebut bisa diterapkan di Aceh, meskipun provinsi ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur masa jabatan keuchik hanya dua periode atau enam tahun.
“Untuk memperpanjang masa jabatan keuchik tentu harus revisi UUPA, dan itu wewenang pusat,” jelas Yahdi Hasan.[]


