HABAKITA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu, 3 Juli 2024.
Sanksi ini diberikan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Hasyim.
Cindra Aditi, korban sekaligus pengadu, menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap keputusan DKPP.
Ia mengungkapkan bahwa proses hingga pengaduan kasus tersebut bisa diajukan bukanlah hal yang mudah.
“Proses ini membutuhkan waktu, kejernihan pikiran, dan keyakinan bahwa saya adalah korban,” ujarnya.
Cindra menceritakan bahwa ia harus menghadapi banyak tantangan dan tekanan sepanjang proses pengaduan.
“Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami,” ungkapnya.
Namun, dengan dukungan dari berbagai pihak, Cindra mampu bertahan dan terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya.
Ia menambahkan bahwa dukungan yang ia terima sangat membantu dalam menghadapi situasi sulit ini.
“Alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.[]