HABAKITA – Polda Aceh dengan tegas melarang seluruh personelnya terlibat dalam perjudian online. Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, memerintahkan Propam Polda Aceh untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk pemecatan, terhadap anggota yang melanggar.
“Kita tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, bahkan pemecatan, kepada anggota yang terbukti bermain judi online,” ujar Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, Rabu, 3 Juli 2024.
Propam Polda Aceh saat ini tengah gencar melakukan pencegahan agar tidak ada anggota yang terlibat dalam judi online. “Upaya pencegahan ini dilakukan melalui sosialisasi dan pengawasan yang ketat,” jelasnya.
Larangan judi online ini adalah bagian dari upaya Polda Aceh untuk menjaga citra Polri dan menegakkan hukum. Personel Polri diharapkan bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam memerangi perjudian online.
“Kita mengimbau seluruh personel dan keluarga mereka untuk menjauhi judi online, karena selain merugikan diri sendiri, judi online juga dapat merusak citra Polri,” ungkapnya.[]