HABAKITA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada hari ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro.
“Iya, benar mulai 3 Juni 2024,” ujar Deni pada Senin (3/6/2024).
Menurut Deni, pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024.
Deni menjelaskan bahwa satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan pencairan gaji ke-13 ini mulai 27 Mei 2024.
“Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor,” jelas Deni.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata memperkirakan anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 abdi negara mencapai Rp50,8 triliun. Rinciannya, untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat mencapai Rp18 triliun.
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut besaran maksimal gaji ke-13 PNS:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
– Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
– Anggota: Rp23,42 juta
SMA/Diploma I/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
Diploma II/Diploma III/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta
Strata I/Diploma IV/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta
Strata II/Strata III/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta.