HABAKITA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Rabu, (15/5/2024).
Dalam penggeledahan itu, Kejati menyita dokumen satu box kontainer bersama beberapa perangkat elektronik dari berbagai ruangan, termasuk ruang Kepala BRA, Suhendri.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Aceh, serta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ali Rasab, juru bicara Kejati Aceh, menyampaikan hal ini kepada media.
Pihak berwenang belum memberikan informasi lebih lanjut terkait detail penggeledahan dan alasan di balik tindakan tersebut. Namun, penggeledahan ini menarik perhatian publik terhadap aktivitas yang terjadi di Kantor BRA.
Informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan potensi implikasinya masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.